Pin Raja Ampat adalah Kartu Jasa Lingkungan yang harus dimiliki dan dibawa disaat peserta tour mengunjungi kawasan wisata Raja Ampat, dan ini bersifat Wajib.
Biaya pembelian Kartu Jasa Lingkungan tersebut merupakan biaya untuk mendukung pelestarian lingkungan dan pendanaan masyarakat di kawasan wisata Raja Ampat. Kartu Jasa Lingkungan ini disebut juga Izin Masuk Taman Laut Raja Ampat, atau umumnya disebut PIN Raja Ampat.
Dana dari para pengunjung ini juga akan digunakan untuk pendanaan perlindungan kelestarian alam bawah laut dan pulau - pulau yang berada dikawasan wisata Raja Ampat. PIN Raja Ampat harus dimiliki dan dibawa oleh semua wisatawan yang akan memasuki kawasan wisata yang ada di Raja Ampat.
“Berdasarkan Perbup Raja Ampat Nomor 18 Tahun 2014, Setiap Orang Yang Menikmati, Memasuki, Singgah di Kawasan Konservasi Laut daerah Raja Ampat Untuk Kepentingan Ekowisata (Ecotourism), Wisata dan Penelitian Wajib Memiliki Kartu Jasa Lingkungan.”
Pembelian PIN Raja Ampat dapat dilakukan di loket penjualan PIN (BLUD) di Pelabuhan Waisai Raja Ampat.
Masa berlaku PIN Raja Ampat adalah 1 tahun terhitung sejak tanggal pembelian.
Nama yang tertera pada PIN Raja Ampat yang dibawa oleh peserta tour harus sama dengan nama yang ada di KTP atau Passport peserta tour.
PIN Raja Ampat harus diserahkan kepada peserta tour untuk dibawa pulang agar dapat dibawa dan dipergunakan kembali di Raja Ampat pada kunjungan selanjutnya selama PIN tersebut masih berlaku.
Disaat pemeriksaan PIN oleh petugas, jika peserta tour tidak dapat menunjukkan PIN Raja Ampat, maka peserta tour tersebut tidak diizinkan melanjutkan tour dan akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.